Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu alaihi wasallam
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?
Jawaban:
Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.
إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ
“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]
Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum.
Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah
***
@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/83232-fatwa-ulama-hukum-membaca-al-fatihah-untuk-ruh-nabi-shallallahu-alaihi-wasallam.html